Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri menyatakan bahwa Tersangka Bharada E menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Apakah mungkin Bharada E bisa dijerat dengan pasal pembunuhan rencana?
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, bukan membela diri mengindikasikan bahwa situasi saat itu, bagi pelaku, bukanlah situasi hidup atau mati.
Dalam situasi hidup atau mati, yang bekerja adalah system thinking yakni bersifat sangat cepat, spontan, sangat mendasar bahkan instinktif: siapa mati duluan, ditembak atau menembak, mati atau hidup.
Tapi karena bukan untuk membela diri, maka situasinya tidak pada situasi hidup atau mati. Alhasil, yang mengalami aktivasi adalah system thinking yang meliputi rasional, berdasarkan data, sistematis, pakai kalkulasi.
“Apa yang dikalkulasi? Target, insentif, sumber daya, risiko,” kata Reza, Kamis (4/8/2022).
Terkait target, pelaku biasanya menentukan, mengincar, bukan acak, bukan kebetulan, dan sudah tahu akan diapakan. Sementara yang dimaksud insentif biasanya berkaitan dengan manfaat yang diraih lewat serangan terhadap target.
Lalu sumber daya berkaitan dengan instrumen untuk menyerang target. Terkait risiko, pelaku sudah memikirkan kemungkinan buruk sekaligus antisipasinya.
Semakin sempurna keempat elemen itu masuk dalam hitung-hitungan pelaku, semakin memenuhi unsur serangan berencana. “Begitulah matematika kejahatan yang terencana,” tegasnya.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mengutip KUHP, pasal 338 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sementara, Pasal 55 KUHP mengatur tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
“Pada mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.
Pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Sedangkan Pasal 56 mengatur tentang membantu tindak pidana atau kejahatan, yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (her/fat)