Jakarta (pilar.id) – Tagar DariDuren3KeKM50 trending di media sosial Twitter. Banyak warganet yang meminta agar polisi mengusut kembali kasus yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, 6 laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus lepas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.
Saat itu, eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mendapat tugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh polisi terkait penembakan 6 laskar FPI tersebut. Ketika menangani kasus KM 50, Sambo mengerahkan 30 anggota Tim Propam untuk mengungkap kasus tersebut.
Menariknya, setelah terungkapnya kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang ternyata disutradarai oleh Sambo sendiri, warganet ramai-ramai menaikkan tagar agar kasus KM 50 dibuka kembali. Hal itu setidaknya disuarakan warganet melalui tagar DariDuren3KeKM50, karena mereka merasa ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
“Masyarakat meminta Kasus KM 50 yang pernah ditangani Ferdy Sambo diusut kembali,” tulis @z4r4n.
“Ga kebayang kalo kebohongan Sambo berjalan mulus, bisa kayak ke2 Orang ini Bebas dan Lepas. Lanjut #DariDuren3KeKM50,” tulis @Mpricopedess.
“Keadilan milik semua. Buka kembali kasus penembakan di KM50 oleh polisi. #DariDuren3KeKM50,” tulis @mohtahid.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) juga mendorong agar kasus tewasnya 6 laskar FPI dibuka kembali. Ia berharap Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo memberikan perlakuan yang sama seperti dalam kasus tewasnya Brigadir J demi menjaga citra polisi serta tegaknya hukum dan keadilan.
“Usut tuntas kasus KM 50 sesuai temuan atau laporan Komnas HAM,” katanya.
Menurut HNW, kasus KM 50 memang sudah dibawa ke pengadilan, dan dua terdakwa dari kepolisian divonis bebas. Tetapi masih banyak kejanggalan yang dirasakan oleh banyak pihak, sebagaimana terjadi dalam kasus tewasnya Brigadir J. Belakangan ternyata terkuak temuan-temuan yang berbeda dengan ekspos awal.
“Kasus Brigadir J ini membuka mata publik, bahwa perlu pengusutan secara serius, tuntas, jujur, transparan dan melibatkan banyak pihak yang berwenang agar suatu kasus dapat benar-benar dibongkar,” kata HNW. (ach/hdl)