Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud Md mengingatkan, Gubernur Papua Lukas Enembe tidak takut untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bila tidak cukup bukti, Mahfud menjamin Lukas bakal dilepaskan oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Tetapi kalau cukup bukti ya harus bertanggung jawab, karena kita sudah sepakat membangun Papua yang bersih dan damai,” tegas Mahfud, di Jakarta, Senin (19/9/2022).
Pada 2020, Mahfud menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan 10 korupsi besar di Papua. Dalam daftar tersebut, dugaan kasus korupsi Lukas masuk di dalamnya.
“Itu bukan sekarang, itu tahun 2020 saya sudah umumkan,” katanya.
Menurut Mahfud, setiap tokoh Papua datang ke Jakarta selalu mendesak pemerintah agar segera mengusut dugaan kasus korupsi Lukas. “Kok sudah mengeluarkan daftar 10, kok tidak ditindak,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait Lukas Enembe sejak 2017. Selama lima tahun tersebut, PPATK sudah menyampaikan sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK.
“Variasi kasusnya, ada setoran tunai, kemudian ada setoran melalui nominee-nominee ya. Angkanya dari Rp1 miliar sampai ratusan miliar rupiah,” ungkap Ivan.
Ivan menyebut, salah satu transaksi yang dilakukan Lukas adalah setoran ke kasino judi. Nilainya cukup fantastis, yakni 55 juta dolar AS atau setara Rp560 miliar. “Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu,” kata Ivan. (ach/fat)