Jakarta (pilar.id) – Peran terdakwa Kuat Ma’ruf dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Ma’ruf disebut menutup jendela dan pintu rumah Duren Tiga saat akan dilakukan pembunuhan Brigadir J.
Untuk itu, Kuat Ma’rug dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” ujar Jaksa, Senin (16/1/2023).
Terdakwa Kuat Ma’ruf disebut terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
“Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Kuat Ma’ruf juga dikatakan menutup pintu balkon di lantai dua Rumah Duren Tiga.
Padahal saat itu kondisi masih terang benderang dan belum gelap.
Fakta tersebut dikatakan jaksa sesuai dengan keterangan dari Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir.
“Kemudian, terdakwa Kuat Ma’ruf naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang benderang belum gelap,” ucap Jaksa.
Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ade)