Jakarta (pilar.id) – Pengacara Keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis, menanggapi perihal perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).
Pihak Ferdy Sambo membantah soal perselingkuhan tersebut lantaran tidak ada fakta persidangan yang menguatkan kesimpulan JPU.
“Kesimpulan terkait perselingkuhan jelas kami bantah. Tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan,” kata Arman dikutip dari PMJ News, Selasa (17/1/2023).
Rupanya tidak hanya pihak Ferdy Sambo yang membantah soal perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Pihak keluarga Brigadir J juga turut membantah yang dibacakan oleh JPU saat membacakan tuntutan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Kuuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menepis keterangan jaksa perihal perselingkuhan antara keduanya.
Menurutnya, Brigadir J sudah memiliki tunangan yang usianya jauh lebih muda dibanding Putri Candrawathi.
“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin.
Namun, Martin menambahkan, pihaknya setuju perihal tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
“Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin. (ade)