Jakarta (pilar.id) – Sejak beberapa hari lalu, anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya telah melakukan pendataan ke sejumlah gereja yang ada di Provinsi DKI Jakarta. Pendataan tersebut, dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI untuk memetakan gereja mana saja yang akan digunakan untuk perayaan Natal tahun 2022.
Langkah tersebut, dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai persiapan menjalankan operasi bersandi Lilin Jaya 2022 yang merupakan operasi pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
“Kami akan mulai Operasi Lilin ini dari tanggal 23 Desember 2022 selama 11 hari, sampai tanggal 2 Januari 2022,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (19/12/2022).
Polda Metro Jaya sengaja melakukan persiapan lebih awal dan bergerak lebih awal sebelum tanggal pelaksanaan demi memastikan kesiapan pengamanan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Apalagi, menurut Kapolda Metro Jaya, perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini diperkirakan akan diwarnai oleh euforia masyarakat yagn sudah mulai bebas dari belenggu Pandemi Covid-19.
Ditambah, pemerintah juga akan menerapkan pelonggaran kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1.
“Namun, dari sekarang kita sudah mulai bergerak, bahkan dari beberapa hari yang lalu kita sudah mulai bergerak,” ujarnya.
Kapolda juga berpesan kepada seluruh petugas dalam Operasi Lilin Jaya untuk melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan secara serius demi keamanan dan keselamatan masyarakat khususnya yang akan melaksanakan ibadah Natal.
“Serangkaian kegiatan Operasi Lilin ini kita harus lebih care, kita harus lebih teliti dan jeli. Ini kegiatan yang rutin kita kerjakan setiap tahun, namun saya minta keseriusan dalam melakukan assesment di lokasi yang nantinya akan dijadikan sebagai tempat perayaan Natal dan tepat perayaan Tahun Baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
Untuk tempat ibadah, dibatasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan.
“Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” kata Yaqut. (fat)