Malang (pilar.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan lebih dari 131 korban jiwa.
Namun, penetapan tersangka tersebut menurut Tim Bantuan Hukum “Aremania Menggugat” baru titik awal proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Sehingga, Aremania Menggugat menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang saat ini ditangani aparat kepolisian.
“Namun, hal itu tidak menjadikan permasalahan selesai. Tetapi, merupakan titik awal untuk melakukan pengusutan secara tuntas dari pihak kepolisian demi kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Ketua Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/10/2022).
Djoko menjelaskan ia bersama korban yang diwakili oleh tim advokasi tersebut mengharapkan proses hukum bisa terus berjalan sehingga pihak-pihak terkait, baik secara kelembagaan ataupun tidak, dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dan sinergi dengan semua pihak yang memiliki tujuan sama, yakni memperjuangkan dan mengawal proses penegakan hukum atas peristiwa tragis yang terjadi di Stadion Kanjuruhan tersebut.
“Kami juga mengharapkan tidak ada pihak melakukan hal-hal yang bersifat intimidasi, diskriminasi dan kriminalisasi kepada para saksi atau korban,” ujarnya.
Djoko juga memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah melakukan sejumlah upaya untuk mengungkap fakta di balik tragedi pada 1 Oktober 2022, termasuk Polri yang telah menetapkan enam orang tersangka.
Keenam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan penonton usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter tuan rumah turun dari tribun dan masuk area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar dan sejumlah flare dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan hingga pada akhirnya aparat menggunakan gas air mata.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan sebanyak 131 orang dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan. (fat)