Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri menilai, saat ini kejahatan korupsi di Indonesia masih terjadi. Di momen kemerdekaan Indonesia ke-77, dia memaparkan arti kata merdeka yang sesungguhnya.
Menurut Firli, merdekanya suatu bangsa dan negara dapat dilihat dari korupsi. Negara yang merdeka yakni negara yang terbebas dari seluruh praktik korupsi.
“Tidak berlebihan jika saya katakan, Merdeka itu sejatinya ketika bangsa dan negara kita benar-benar bersih dan bebas dari segala bentuk Korupsi,” kata Firli, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, mengisi kemerdekaan lebih sulit ketimbang berjuang merebut kemerdekaan. Mengingat, musuh negara yang dihadapi saat ini, tak lain adalah segelintir manusia-manusia yang memiliki mental terjajah, khususnya terjajah oleh perilaku koruptif.
Mental terjajah oleh perilaku koruptif, adalah menjadi biang keladi terhambatnya kemajuan bangsa dan negara, sesuai dengan cita-cita didirkannya republik ini.
Ciri-ciri manusia dangan mental terjajah, yakni inferioritas, rendah diri sehingga tidak malu menadahkan tangan, meminta-minta sesuatu yang bukan menjadi haknya, dan berani melakukan tindakan korupsi apabila tidak terpenuhi keinginannya.
“Ingat! Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat, hak azazi manusi, sehingga karena itulah bagi saya, korupsi adalah kejahatan melawan kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity),” tegasnya.
Bahkan, lanjut Firli, banyak negara gagal mewujudkan tujuannya dikarenakan kejahatan korupsi. Karena itu, sudah saatnya seluruh anak bangsa berperan untuk menghentikan korupsi dan mengangkat senjata bambu runcing yang tak lain intergritas, nilai-nilai kejujuran yang dibalut kekuatan moral dan ahlak yang tinggi untuk melawan dan membasmi korupsi.
Dia mengingatkan, pemerintah tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sejalan dengan penegakan nilai-nilai demokrasi yang juga tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Berbicara penegakan hukum, KPK sudah tentu tidak dapat berjalan sendiri melakukan tugas dan kewajibannya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini.
Peran aktif serta dukungan seluruh eksponen bangsa sangat diperlukan dalam perang melawan laten korupsi dan perilaku koruptif yang telah menjadi penyakit kronis di republik ini.
Skor Indeks Persepsi Korupsi dari Transparansi Internasional, naik dari 37 menjadi 38 di tahun 2021. Indeks Perilaku Anti Korupsi dari BPS juga meningkat, dari 3,88 ke 3,93 di tahun 2022.
“Dengan semangat kemerdekaan Ke-77 Republik Indonesia, mari, kita semua, seluruh anak bangsa di negeri ini, harus terus berkomitmen untuk memberantas korupsi. Pulih lebih cepat, Bangkit lebih Kuat. Indonesia Pulih , Bersatu Memberantas Korupsi,” tutupnya. (her/hdl)