Jakarta (pilar.id) – Dalam upaya mendukung Program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menangani kerentanan sosial melalui pemberian Bantuan Sosial kepada warga dengan kriteria khusus, Bank DKI telah kembali melaksanakan distribusi Kartu Bantuan Sosial.
Distribusi Kartu Bantuan Sosial tersebut ditujukan bagi penerima baru yang memenuhi kriteria pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) seperti Lansia (KLJ), Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Anak Usia Dini (KAJ). Proses distribusi ini telah berlangsung sejak tanggal 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023.
Direktur Teknologi & Operasional sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, menjelaskan bahwa Bank DKI telah memastikan bahwa proses distribusi berjalan lancar dengan tetap mengutamakan kenyamanan para penerima manfaat.
Amirul mengungkapkan bahwa distribusi Kartu Bantuan Sosial dilakukan secara seremonial serentak di Kepulauan Seribu yang terdiri dari 6 pulau di Kepulauan Seribu Selatan dan Utara pada tanggal 7-8 Agustus 2023 dengan melibatkan 380 penerima manfaat. Selanjutnya, distribusi juga dilakukan di 5 titik lokasi yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan melibatkan 2.437 penerima manfaat.
Dalam konteks lebih luas, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang mencakup Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini, serta Anak dan Remaja Jakarta tahun 2023. Rincian penerima manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dengan total 206.695 penerima.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dengan total 21.172 penerima.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ) dengan total 15.355 penerima.
- Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dengan total 2.527 penerima.
Semua data ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 yang mengubah Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023. “Penerima baru akan diundang secara bertahap,” kata Amirul.
Informasi lebih lanjut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi. Dia mengimbau seluruh penerima manfaat agar melakukan penarikan melalui jaringan ATM Bank DKI dengan tetap berhati-hati dan waspada terhadap hal-hal seperti memberikan PIN kepada orang lain yang mengaku dari Bank DKI. Arie juga menyarankan agar para penerima manfaat memanfaatkan layanan perbankan digital Bank DKI, seperti aplikasi JakOne Mobile, untuk transaksi yang mudah dan nyaman di mana saja dan kapan saja.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, para penerima manfaat dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI melalui nomor (021) 1500-351. (mad/ted)