Surabaya (pilar.id) – Baru satu tahun lalu mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah bebas dari penjara. Namun saat ini, Saiful Ilah sudah kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah baru keluar dari penjara pada Januari 2022 lalu. Saiful Ilah yang merupakan politisi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) bebas dari penjara setelah gugatan bandingnya dikabulkan.
Sebelumnya Saiful Ilah mendapatkan vonis tiga tahun penjara akibat tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan dinyatakan bersalah karena menerima suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Dan pada Selasa (7/3/2023) hari ini, Saiful Ilah kembali ditahan oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang merupakan pengembangan perkara suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Demi kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI (Saiful Ilah) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai 26 Maret 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata melalui keterangan resmi.
Alexander menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah diduga telah menerima berbagai jenis gratifikasi. Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Saiful Ilah selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo mulai periode 2010/2015 dan periode 2016/2021.
Pemberian gratifikasi tersebut diberikan dengan berbagai motif seperti hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Gogol Gilir.
“Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasata termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD,” lanjut Alexander. (fat)