Yogyakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat, setidaknya terdapat 25 laporan masyarakat yang mengadu atas nama dan data diri Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik (parpol), namun dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terdata sebagai anggota parpol.
Penanggung Jawab Tahapan Pendaftaran, Sutrisnowati mengatakan sesuai Instruksi Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu Republik Indonesia memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mendirikan posko aduan terkait keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota Partai Politik dalam SIPOL untuk mengetahui terkait penggunaan data diri tersebut.
Aduan tersebut dapat diakses melalui link bit.ly/POSKO-PENGADUAN atau datang langsung ke kantor Bawaslu terdekat.
“Yang bisa masyarakat lakukan jika data dirinya tercatut, jika melapor ke Bawaslu maka kita menyarankan kepada yang bersangkutan untuk mengisi form keberatan yang disiapkan KPU. Yang kedua, mekanisme di kita adalah nanti menulis surat pernyataan jika pelapor tadi tidak menjadi anggota atau pengurus dari parpol,” jelas Sutrisnowati saat ditemui, Kamis (8/9/2022).
Lebih lanjut, Sutrisnowati mengungkapkan laporan yang telah diterima oleh Bawaslu selanjutnya akan dikirimkan pada Bawaslu RI secara bertahap dengan harapan akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal yang sama apabila pengaduan di Bawaslu pada tingkat terdekat, baik Kabupaten, Kota maupun Provinsi. Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi himbauan pada ASN, TNI, Polisi dan Kepala Desa melalui audiensi dan surat terkait pencatutan data diri, mereka dapat juga mengecek pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Adapun data per tanggal 6 September 2022 terdapat 25 masyarakat yang sejauh ini mengadu ke kantor Bawaslu DIY.
Sebanyak 3 orang melapor ke Bawaslu DIY, 7 orang melapor Ke Bawaslu Kabupaten Sleman, 6 orang melapor Ke Bawaslu Kota Yogyakarta, 5 orang melapor Ke Bawaslu Kabupaten Bantul, 2 orang melapor Ke Bawaslu Kulon Progo, dan 2 orang melapor Ke Bawaslu Gunungkidul.
Sutrisnowati menuturkan, saat ini timeline kalender pengawasan pemilu 2024 berada pada pengawasan verifikasi administrasi (vermin) parpol. Dalam hal ini, Bawaslu terus berupaya untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses pemilu melalui pengawasan yang intensif dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono berharap pada pemilu 2024 nanti, Bawaslu dapat mengawasi penyelenggaraan pemilu lebih baik serta juga memprioritaskan pencegahan supaya dapat meminimalisir tingkat pelanggaran dan menjadikan kualitas pemilu dapat lebih berintregitas dan demokratis. (riz/hdl)