Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).Pencabutan tersebut dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital).
“PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah, di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Darmasnsyah menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.
Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya. Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa, menghentikan pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada Oktober 2018. Kemudian, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021).
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama pada 27 Oktober 2021 dan meningkat pada pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. Selanjunya, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per 5 Desember 2022.
“Karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022, PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya,” jelas Darmansyah.
OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL. Setelah melakukan penyelidikan, dan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ditetapkan tujuh orang tersangka.
Darmansyah menjelaskan, tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat. Selanjutnya OJK memerintahkan untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL.
OJK juga akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen. Hal tersebut dilakukan, sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjungproses hukum dan ketentuan yang berlaku.
“Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis,” jelas Darmansyah.
Untuk diketahui, Wanaartha Life adalah perusahaan asuransi jiwa yang berdiri sejak 1974 dan berkantor pusat di Jakarta. Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah menetapkan Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Yaneman Matulatuwa dan enam petinggi perusahaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yang diberikan kepada Otoritas Jas Keuangan (OJK). Selain pemalsuan dokumen, Yanes dan kawan-kawan juga dituduh melakukan penggelapan premi nasabah. (ach/hdl)