Jakarta (pilar.id) – Bharada E atau Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (18/1/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan bahwa tuntutan hukuman untuk Bharada E adalah 12 tahun penjara.
Saat mendengarkan tuntutan tersebut, Bharada E terlihat menahan tangisnya.
Kemudian dia diberikan kesempatan oleh hakim untuk menenangkan diri dan dibantu oleh penasihat hukumnya, Ronny Talapessy.
Bharada E terlihat dipeluk oleh Ronny Talapessy kemudian terdakwa kembali duduk di hadapan majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Dijelaskan, terdakwa Richard Eliezer terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di mana Richard berperan sebagai penembak terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.
Dalam perkara tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya di hari yang sama Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. (ade)