Jakarta (pilar.id) – Sejak 22 Oktober tahun 2019 lalu, Pemerintah Filipina menerapkan aturan safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk-produk semen dari Indonesia.
Akibatnya, setiap produk semen dari Indonesia yang masuk ke Filipina harus dikenakan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) sebesar 8 hingga 10 peso Filipina untuk tiap sak semen ukuran 40 kilogram.
Namun, aturan tersebut akhirnya dicabut oleh Pemerintah Filipina dan tidak akan berlaku lagi sejak 22 Oktobert 2022 atau tepat tiga tahun setelah penerapan safeguard.
Kebijakan tersebut, disambut dengan baik oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. Pria yang kerap disapa Zulhas tersebut mengucap rasa syukur sekaligus berharap pencabutan safeguard ini akan mampu meningkatkan ekspor semen dari Indoesia ke Filipina.
“Kabar gembira ini tentu menjadi angin segar dan mampu mengembalikan daya saing semen Indonesia di pasar Filipina. Hasil positif ini tentunya tidak lepas dari upaya pembelaan dan kerja sama yang sangat baik antara pihak-pihak terkait dalam negeri,” ujar Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Ia berharap produsen semen Indonesia dapat terpacu untuk akselerasi ekspor ke pasar Filipina dan meningkatkan kinerja ekspor nonmigas.
Keputusan penghentian pengenaan BMTP itu berdasarkan rekomendasi Komisi Tarif Filipina. Rekomendasi ini berdasarkan laporan akhir hasil penyelidikan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2022.
Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dan Industri Filipina melalui Department Administrative Order No. 22-14 series of 2022 yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2022 dan dipublikasikan di situs resminya pada 9 November 2022.
Mendag menjelaskan Pemerintah Filipina memutuskan hal itu karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian serius pada industri dalam negeri Filipina selama periode investigasi.
Selain itu tidak terdapat ancaman kerugian serius dan penurunan kondisi ekonomi yang signifikan pada industri domestik Filipina dalam waktu dekat.
Selama periode penyelidikan pada 2019–2021 industri dalam negeri Filipina telah berhasil mempertahankan posisi pasar, meningkatkan kapasitas pabrik, menstabilkan biaya produksi, dan meningkatkan profitabilitas.
Komisi Tarif Filipina memulai penyelidikan perpanjangan penerapan tindakan safeguard terhadap produk semen dengan Pos Tarif 2523.29.90 dan 2523.90.00 pada 24 Februari 2022.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang dikoordinasikan oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan telah mengambil langkah-langkah proaktif guna mengamankan akses pasar ekspor produk semen Indonesia di Filipina.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi menegaskan pihak selalu siap mengamankan akses pasar Indonesia ke mancanegara.
“Kami akan selalu siap dan proaktif dalam mengamankan akses pasar Indonesia ke mancanegara sebagai upaya menggenjot kinerja ekspor nonmigas nasional,” ujarnya.
Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menambahkan Kemendag senantiasa melakukan upaya pembelaan dalam berbagai kesempatan.
Hal itu dilakukan baik melalui penyampaian sanggahan secara tertulis maupun secara oral yang disampaikan dalam pelaksanaan public hearing secara daring mengingat adanya keterbatasan karena situasi pandemi COVID-19.
“Upaya pembelaan tersebut pada akhirnya membuahkan hasil yang baik bagi kepentingan keberlanjutan daya saing produk semen Indonesia di pasar Filipina,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk semen (HS 2523.29.90 dan 2523.90.00) Indonesia ke Filipina pada periode Januari–September 2022 tercatat sebesar 7,52 juta dolar AS dengan volume ekspor sebesar 153,95 ribu ton.
Sementara pada 2021 ekspor Indonesia ke Filipina untuk produk tersebut tercatat sebesar 13,43 juta dolar AS dengan volume sebesar 292,8 ribu ton. (fat)