Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Komisi X DPR RI Soroti Rendahnya Angka Remaja yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi
  • Sinopsis The Call Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Kisah Operator Telepon Darurat 911
  • Jadwal Dewa United Vs Madura United, Pertaruhan Egy Maulana Vs Fabio Lefundes
  • 7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun
  • Terbaru! Cara Klaim Link Dana Kaget Hari Ini Februari 2023, Sudah Coba Belum?
  • Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Februari 2023, Dapatkan Hadiah Primogems dan Mora
  • Bos Madura United Hibur Fabio Lefundes yang Berencana Mundur
  • Setelah Puteri Kampus Kalsel 2022, Ulfah Bidik Program Pertukaran Pemuda Antar Negara
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Jaksa Ungkap Peran Penting Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hukum

Jaksa Ungkap Peran Penting Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Ade Lukmono18 Januari 2023 19:27 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, saat mengikuti sidang perdananya di PN Jakarta Selatan (foto: tangkapan layar Youtube PN Jakarta Selatan)

Jakarata (pilar.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadri J.

Menurut jaksa. Putri Candrawathi memiliki unsur sengaja dalam bentuk kehendak dan pengetahuan untuk merencanakan terlebih dahulu peristiwa yang akan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

Putri Candrawathi pada hari sebelumnya telah memberikan perintah kepada Ricky Rizal untuk mengamankan senjata milik Brigadir J.

“Terdakwa Putri memiliki rentang waktu yang panjang untuk berpikir atas semua tindakan, dan perannya, dan memiliki rentang waktu yang panjang untuk memastikan akibat dari perbuatan tersebut, yaitu dimulai dari hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Terdakwa Putri meminta saksi Ricky Rizal Wibowo melucuti senjata api jenis HS milik Korban Nofriansyah, dan senjata api jenis styer,” tambah jaksa.

Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga disebut tidak memiliki niatan untuk mengembalikan senjata api milik Brigadir J yang diamankan oleh Ricky Rizal hingga tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.40 WIB.

“Sehingga peran fisik terdakwa Putri Candrawathi dengan sengaja tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik korban Nofriansyah yang disimpan di dalam dashboard mobil Lexus LM nomor polisi B 1 MAH menjadi petunjuk kuat adanya kehendak dan rencana Terdakwa Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS, akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di rumah dinas duren tiga nomer 46 yang disusun oleh saudara Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi dan juga sebagai rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas jaksa.

Atas kasus tersebut, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Putri Candrwathi.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluargnya,” kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, Putri Candrawathi selama persidangan kerap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

JPU menilai jika Putri Candrawathi tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap JPU.

Untuk hal meringankan, JPU menyebut jika Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. (ade)

Baca Juga

  • Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan Antara Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang
  • Ahli Hukum Jelaskan Kenapa Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembuhan
  • Bareskrim Polri Tegaskan Tidak Ada Rekaman CCTV Rumah Ferdy Sambo di Magelang
  • Sudah Jadi Tersangka, Komnas HAM Minta Putri Candrawathi Jujur dalam Memberikan Kesaksian
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Brigadir J Ferdy Sambo Putri Candrawathi sidang tuntutan

Berita Lainnya

7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun

1 Februari 2023 21:34 WIB

Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shopee

1 Februari 2023 18:33 WIB

Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

1 Februari 2023 15:47 WIB

Jaksa Tuntut Pelaku Santri Bakar Santri di Pasuruan Hukuman 5 Tahun Penjara

1 Februari 2023 12:53 WIB
sabu

Buron Pengedar Narkoba Kabur ke Malaysia Akhirnya Ditangkap, Dua Kali Selundupkan Sabu ke Aceh

31 Januari 2023 22:42 WIB

Jadwal Sidang Vonis Ricky Rizal Sudah Ditentukan, Kasus Pembunuhan Brigadir J Memasuki Babak Akhir

31 Januari 2023 20:59 WIB

Polda Jatim Ungkap Peran MSA dalam Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

31 Januari 2023 20:13 WIB

Pascarusuh di Kantor Arema FC, Kapolresta Malang Amankan 107 Orang

31 Januari 2023 18:39 WIB
Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf: 13 dan 14 Februari 2023

31 Januari 2023 17:26 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

banner
Berita Pilihan

Setelah Puteri Kampus Kalsel 2022, Ulfah Bidik Program Pertukaran Pemuda Antar Negara

1 Februari 2023 20:26 WIB

Ma’ruf Amin: NU tidak Lakukan Islamisasi tapi Santrinisasi Umat

1 Februari 2023 15:13 WIB

Sri Mulyani Jadi Bakal Calon Gubernur BI; Saya Fokus Kerjakan Tugas Saat Ini

1 Februari 2023 13:15 WIB

Victor Mambor, Wartawan Papua Raih Penghargaan Oktovianus Pogau dari Yayasan Pantau

1 Februari 2023 11:00 WIB
SIM

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Bulan Februari 2023

1 Februari 2023 09:44 WIB
Berita Lainnya

Komisi X DPR RI Soroti Rendahnya Angka Remaja yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi

1 Februari 2023 21:50 WIB

Sinopsis The Call Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Kisah Operator Telepon Darurat 911

1 Februari 2023 21:44 WIB

Jadwal Dewa United Vs Madura United, Pertaruhan Egy Maulana Vs Fabio Lefundes

1 Februari 2023 21:40 WIB

banner lazada'
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.