Jakarata (pilar.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadri J.
Menurut jaksa. Putri Candrawathi memiliki unsur sengaja dalam bentuk kehendak dan pengetahuan untuk merencanakan terlebih dahulu peristiwa yang akan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.
Putri Candrawathi pada hari sebelumnya telah memberikan perintah kepada Ricky Rizal untuk mengamankan senjata milik Brigadir J.
“Terdakwa Putri memiliki rentang waktu yang panjang untuk berpikir atas semua tindakan, dan perannya, dan memiliki rentang waktu yang panjang untuk memastikan akibat dari perbuatan tersebut, yaitu dimulai dari hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
“Terdakwa Putri meminta saksi Ricky Rizal Wibowo melucuti senjata api jenis HS milik Korban Nofriansyah, dan senjata api jenis styer,” tambah jaksa.
Lebih lanjut, Putri Candrawathi juga disebut tidak memiliki niatan untuk mengembalikan senjata api milik Brigadir J yang diamankan oleh Ricky Rizal hingga tanggal 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.40 WIB.
“Sehingga peran fisik terdakwa Putri Candrawathi dengan sengaja tidak mengembalikan senjata api dinas jenis HS milik korban Nofriansyah yang disimpan di dalam dashboard mobil Lexus LM nomor polisi B 1 MAH menjadi petunjuk kuat adanya kehendak dan rencana Terdakwa Putri Candrawathi terhadap senjata api jenis HS, akan digunakan dan sudah dipersiapkan untuk mendukung skenario tembak menembak di rumah dinas duren tiga nomer 46 yang disusun oleh saudara Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Candrawathi dan juga sebagai rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelas jaksa.
Atas kasus tersebut, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan beberapa hal yang memberatkan Putri Candrwathi.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua Nofriansyah Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluargnya,” kata JPU di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, Putri Candrawathi selama persidangan kerap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
JPU menilai jika Putri Candrawathi tidak menyesal atas apa yang telah ia perbuat.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucap JPU.
Untuk hal meringankan, JPU menyebut jika Putri belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. (ade)