Semarang (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara kapan gaji para pekerja Pantarlih bisa segera menerima gaji atau hono mereka.
KPU telah merekrut para penyelenggara Pemilu 2024 salah satunya adalah para Pantarlih yang bertugas membatu kerja PPS dan PPK.
KPU juga menyatakan bahwa status pekerja Pantarlih berbeda dengan para PPS dan PPK.
Sehingga untuk ketentuan kapan gaji Pantarlih cair juga punya mekanisme tersendiri.
Para petugas Pantarlih juga punya masa kerja yang berbedaa dengan PPS atau PPK sehingga besaran gaji atau honor berbeda pula.
Berbeda dengan petugas penyelenggara Pemilu 2024 lainnya, Pantarlih memilki masa kerja yang singkat. Kurang lebih dua bulan bahkan tidak sampai.
Kemudian hal ini yang menjadi banyak pertanyaan kapan segeranya gaji Pantarlih bisa cair oleh KPU wilayah masing-masing.
Sebelum membahas kapan gaji cair maka perlu diketahui masa kerja Pantarlih yang juga turut memperngaruhi proses mekanisme pencairannya.
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan gaji masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
– Masa Kerja PPK 4 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja PPS 17 Januari 2023-4 April 2024
– Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023
(masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Teruntuk petugas Pantarlih memiliki tugas dan kewajiban pada Pemilu 2024. Hal ini sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
– Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
– Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
– Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
– Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
– Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Kewajiban Yang Harus Dilakukan Pantarlih Pemilu 2024:
– Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
– Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Sementara itu, untuk besaran gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan.
Berikut penjelasan tentang kapan gaji Pantarlih bisa segera cair dan diterima para petugas dari KPU.
Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menjelaskan bahwa honor atau gaji petugas Pantarlih pasti cair sesui kontrak masa kerja mereka.
Henry juga menyatakan bahwa masa kerja Pantarlih untuk wilayah Kota Semarang yakni hingga tanggal 14 Maret 2023.
“Saat ini progres para petugas Pantarlih di lapangan sudah mencapai 80 persen, dan masa kerja mereka hingga 14 Maret 2023,” kata Henry, saat dihubungi, Rabu 1 Maret 2023.
Henry juga memastikan bahwa gaji petugas Pantarlih akan cair tepat waktu. Namun memiliki mekanisme tersendiri bagi Pantarlih.
Yakni bahwa honor atau gaji petugas Pantarlih bukanlah bersifat bulanan seperti pegawai tetap KPU.
“Untuk honor sifatnya nanti akan dibayarkan setelah perkerjaan selesai, mas. karena sifatnya bukan per bulan,” katanya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
1. Tanggal 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
2. Tanggal 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
3. Tanggal 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Tanggal 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu
5. Tanggal 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6. Tanggal 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD
7. Tanggal 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
8. Tanggal 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
9. Tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu
10. Tanggal 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa tenang
11. Tanggal 14 Februari 2024 Pemungutan suara
12. Tanggal 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Penghitungan suara
13. Tanggal 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara
14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu
15. Tanggal 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
16. Tanggal 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Pembentukan petugas Pantarlih telah dimulai setelah KPU melakukan pelantikan para petugas PPS di kabupaten dan kota serta PPK yang ada di kecamatan.
Sedangkan Pantarlih untuk Pemilu 2024 sudah dilantik serentak pada 6 Februari 2023 kemarin.(Aam)
2 Komentar
Kerja sudah selesai gaji blm juga cair,
Kerja selesai gaji menghilang nggak ada kabar