Jakarta (pilar.id) – Keluarga Brigadir J kecewa terhadap tuntutan penjara 12 tahun untuk Bharada E atau Richard Eliezer.
Menurut keluarga Brigadir J, awalnya dia berharap Bharada E bisa dituntut paling ringan dari empat terdakwa lainnya.
Namun nyatanya, Bharada E dituntut lebih berat daripada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dituntut 8 tahun penjara.
“Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” ujar Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Kamis (19/1/2023)
Richard Eliezer dirasa sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.
Sementara terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.
“Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” ungkap Martin.
“Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” jelasnya.
Dalam kasus kematian Brigadir J, otak pembunuhan berencana Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (ade)