Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Tepis Hoax Penculikan Anak, Polres Tulungagung Lakukan Edukasi di Sekolah
  • Hubungan Khusus Otavio Dutra dan Fabio Lefundes Pelatih Madura United, Masa Lalu yang Menguntungkan
  • Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi
  • Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze
  • Komisi X DPR RI Soroti Rendahnya Angka Remaja yang Melanjutkan ke Pendidikan Tinggi
  • Sinopsis The Call Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Kisah Operator Telepon Darurat 911
  • Jadwal Dewa United Vs Madura United, Pertaruhan Egy Maulana Vs Fabio Lefundes
  • 7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Paling Ringan
Hukum

Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir J: Seharusnya Paling Ringan

Ade Lukmono19 Januari 2023 16:57 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Keluarga Brigadir J kecewa terhadap tuntutan penjara 12 tahun untuk Bharada E atau Richard Eliezer.

Menurut keluarga Brigadir J, awalnya dia berharap Bharada E bisa dituntut paling ringan dari empat terdakwa lainnya.

Namun nyatanya, Bharada E dituntut lebih berat daripada tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dituntut 8 tahun penjara.

“Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” ujar Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, Kamis (19/1/2023)

Richard Eliezer dirasa sudah meminta maaf secara langsung di persidangan dan sudah mau mengakui serta bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara terdakwa lain tidak mengakui kesalahan serta tidak kooperatif dalam persidangan, sehingga layak dihukum berat.

“Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya, mau mempertanggung jawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator dalam perkara ini,” ungkap Martin.

“Berbeda dengan terdakwa lain yang tidak kooperatif, memfitnah almarhum Brigadir J, dan tidak mau mengakui kesalahan mereka, sehingga para terdakwa selain Richard Eliezer, menurut pandangan keluarga korban sangat layak dituntut lebih berat,” jelasnya.

Dalam kasus kematian Brigadir J, otak pembunuhan berencana Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. (ade)

Baca Juga

  • LPSK Sesalkan Status Justice Collaborator Bharada E Tidak Dipertimbangkan Jaksa
  • Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
  • Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf Tutup Jendela dan Pintu Cegah Brigadir J Kabur
  • Terungkap, Bharada E Di-kick dari Grup WhatsApp Duren Tiga yang Dibuat Usai Pembunuhan Brigadir J
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Bharada E. Brigadir J Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Berita Lainnya

7 Arek Malang Jadi Tersangka, Diancam Hukuman Penjara 9 dan 10 Tahun

1 Februari 2023 21:34 WIB

Tangkap Produsen Kosmetik Palsu, Polisi: Mereka Menjual di Shopee

1 Februari 2023 18:33 WIB

Besok Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

1 Februari 2023 15:47 WIB

Jaksa Tuntut Pelaku Santri Bakar Santri di Pasuruan Hukuman 5 Tahun Penjara

1 Februari 2023 12:53 WIB
sabu

Buron Pengedar Narkoba Kabur ke Malaysia Akhirnya Ditangkap, Dua Kali Selundupkan Sabu ke Aceh

31 Januari 2023 22:42 WIB

Jadwal Sidang Vonis Ricky Rizal Sudah Ditentukan, Kasus Pembunuhan Brigadir J Memasuki Babak Akhir

31 Januari 2023 20:59 WIB

Polda Jatim Ungkap Peran MSA dalam Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

31 Januari 2023 20:13 WIB

Pascarusuh di Kantor Arema FC, Kapolresta Malang Amankan 107 Orang

31 Januari 2023 18:39 WIB
Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Kuat Ma’ruf: 13 dan 14 Februari 2023

31 Januari 2023 17:26 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

banner
Berita Pilihan

Welkom, Marselino Ferdinan Resmi Pindah ke Klub Belgia KMSK Deinze

1 Februari 2023 22:15 WIB

Setelah Puteri Kampus Kalsel 2022, Ulfah Bidik Program Pertukaran Pemuda Antar Negara

1 Februari 2023 20:26 WIB

Ma’ruf Amin: NU tidak Lakukan Islamisasi tapi Santrinisasi Umat

1 Februari 2023 15:13 WIB

Sri Mulyani Jadi Bakal Calon Gubernur BI; Saya Fokus Kerjakan Tugas Saat Ini

1 Februari 2023 13:15 WIB

Victor Mambor, Wartawan Papua Raih Penghargaan Oktovianus Pogau dari Yayasan Pantau

1 Februari 2023 11:00 WIB
Berita Lainnya

Tepis Hoax Penculikan Anak, Polres Tulungagung Lakukan Edukasi di Sekolah

1 Februari 2023 22:31 WIB

Hubungan Khusus Otavio Dutra dan Fabio Lefundes Pelatih Madura United, Masa Lalu yang Menguntungkan

1 Februari 2023 22:19 WIB

Daftar Nama 32 Kapolsek Polda Metro Jaya yang Dimutasi

1 Februari 2023 22:16 WIB

banner lazada'
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.