Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kedua saksi tersebut diperiksa dalam rangka penyelidikan terhadap tersangka Priyo Andi Gularso (PAG).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Dua saksi yang diperiksa merupakan orang yang berada dalam lingkungan Kementerian ESDM.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Richa Dameria, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Kepegawaian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI. Ali menjelaskan bahwa saksi ini diminta keterangan terkait penghitungan besaran uang tukin yang diterima oleh tersangka PAG.
Selain itu, terdapat satu saksi lagi yang diperiksa bernama Syahrul Ramadhan, seorang petugas Housekeeping yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI. Saksi ini diminta keterangan terkait dugaan aliran uang yang terkait dengan tersangka PAG.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ESDM. Para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Ali menjelaskan bahwa cegah bepergian tersebut merupakan langkah yang diambil untuk keperluan penyidikan. KPK telah mengajukan permintaan cegah kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga terkait erat dengan kasus tersebut. Tujuan dari cegah bepergian ini adalah agar para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan oleh Tim Penyidik.
Ali juga menambahkan bahwa cegah bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berlangsung. (usm/hdl)