Jakarta (pilar.id) – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait pengadaan barang dan jasa.
Dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pejabat dari Basarnas, yaitu Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penetapan status tersangka dalam sebuah jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Disampaikan, selama operasi tangkap tangan, KPK berhasil menyita uang sejumlah Rp999,7 juta. Alexander Marwata menjelaskan bahwa dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga Henri Alfiandi bersama dengan Afri Budi Cahyanto menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021-2023, dengan total suap mencapai sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Tindakan lanjut terhadap kasus ini akan dilakukan oleh tim gabungan KPK bersama tim penyidik Puspom TNI. Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Basarnas siap untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya telah dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI tertanggal 17 Juli. Posisinya sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo, namun proses serah terima jabatan tersebut belum dilakukan.
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait dengan penangkapan perwira menengah TNI AU, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang juga merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Fadjar juga menyatakan prihatin atas peristiwa ini.
Operasi tangkap tangan KPK dilakukan di Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa (25/7) siang, terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa. (hdl)