Jakarta (pilar.id) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU terkait dugaan mafia minyak goreng.
Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU.
“Hal ini, menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022,” kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi, Jumat (18/3/2022).
Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022 dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.
Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.
KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kementerian Perdagangan RI tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk itu, KPPU mengajak Kemendag dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mendag Lutfi menyatakan, calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin (21/3/2022). Lutfi menegaskan, pemerintah tidak akan mengalah terhadap mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut dijebloskan ke penjara.
“Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin,” kata Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Ia mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum. Lutfi menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, maupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
“Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum,” ujar Lutfi. (her/fat)