Jakarta (pilar.id) – Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat dari kepolisian republik Indonesia. Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini diputuskan langsung oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) siang hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
“Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan saudara Ferdy Sambo, bahwa sanksi yang dijatuhkan pertama sanksi etika yaitu tindakan pelaku dinyatakan tindakan tercela dengan sanksi patsus di Mako Brimob, dan sanksi yang kedua adalah sanksi administrasi merupakan pemecatan dengan tidak hormat dari anggota kepolisian,” ujar Kabag Penum Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dedi mengungkapkan, proses persidangan dilaksanakan secara maraton. Tim Komisi Etik Polri telah memeriksa 16 orang dengan rincian sebanyak 15 saksi dan 1 terperiksa yakni Ferdy Sambo.
“Para saksi sudah diambil sumpah. Tentu ini memiliki konsekuensi yuridis, sehingga apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dapat diproses pengadilan dengan hukuman 7 tahun,” terangnya.
Ferdy Sambo terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Dalam sidang kode etik tersebut, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Sambo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat itu tak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.
Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri yakni Brigadir J pada Jumat (8/7/2022). Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. (her/din)