Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalankan eksekusi terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, dengan memindahkannya ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan setelah vonis terpidana Mardani Maming berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengumumkan eksekusi tersebut dalam pernyataannya pada Rabu (6/9/2023). “Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali.
Ali melanjutkan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA). Mardani Maming dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang diatur dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun setelah dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.
Selain hukuman penjara, Mardani Maming juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sejumlah Rp110,6 miliar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mardani H Maming. Sebaliknya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta kepada Mardani H Maming pada tanggal 1 Agustus 2023.
Selain hukuman tersebut, MA juga memutuskan bahwa Mardani H Maming harus membayar uang pengganti sejumlah Rp110,6 miliar dengan hukuman penjara subsider selama 4 tahun. Ini berarti jika Mardani tidak mampu membayar uang pengganti, dia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun. (usm/ted)