Jakarta (pilar.id) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyebutkan klaim bahwa terkena gas air mata tidak akan menimbulkan kematian. Bahkan, jika gas air mata yang dihirup dan mengenai seseorang dalam konsentrasi tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan dari banyaknya tuduhan dari masyarakat bahwa sebagian besar korban Tragedi Kanjuruhan meninggal dunia akibat terkena gas air mata. Apalagi, seperti juga pengakuan Polri, ada beberapa gas air mata kedaluwarsa yang digunakan dalam tragedi tersebut.
Demi mengungkap kandungan dan dampak dari gas air mata secara lebih jelas, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) saat ini sedang melakukan uji laboratorium terkait kandungan gas air mata. Hal tersebut, disampaikan oleh Ketua TGIPF, Mahfud Md demi mengkaji bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
Mahfud mengatakan, TGIPF juga masih akan memeriksa semua gas air mata yang ditemukan di lapangan sudah kadaluarsa atau belum.
“Misalnya menyangkut kandungan gas air mata, apakah kadaluarsa itu berbahaya atau sejauh mana tingkat kebahayaannya,” kata Mahfud, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
Mulai Rabu (12/10/2022) besok, TGIPF akan menyusun rekomendasi untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menargetkan, Jumat (14/10/2022) pekan ini rekomendasi tersebut sudah selesai.
“Jadi kalau dulu kami minta 1 bulan, presiden menyatakan kalau bisa 2 minggu. Kami insya Allah lebih cepat lagi, 10 hari saja. Artinya hari Jumat ini sudah bisa diserahkan,” kata dia.
Mahfud juga menyampaikan dua poin penting terkait rekomendasi yang akan disusun TGIPF. Poin pertama, bila nantinya ditemukan kesalahan terkait aturan FIFA dalam pelaksanaannya di lapangan, maka TGIPF mempersilakan pihak Federasi Sepak Bola Internasional itu mengutus timnya untuk melakukan penataan ulang terhadap persepakbolaan di Indonesia.
Poin kedua, bila kesalahan itu berkaitan dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan tentang olah raga di Indonesia, TGIPF akan merekomendasikan sebuah terobosan hukum baru. “Untuk memastikan agar jalannya pertandingan sepak bola dan kompetisi nasional berjalan sehat dan bertanggung jawab,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). (ach/fat)