Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Pers

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Pers

Hukum Ahmad Zulfikar30 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Logo Dewan Pers di Ruang Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers Jakarta. (Foto : Antara)

Jakarta, (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, secara substansial ketentuan pasal tersebut telah mengakomodir keinginan Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas fungsi Dewan Pers.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Uji materi tersebut diajukan oleh Moch Ojat Sudrajat yang mempersoalkan konstitusionalitas fungsi Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

MK berpendapat, untuk memahami secara komprehensif ketentuan Pasal 15 ayat huruf d UU Pers, tidak dapat dipisahkan dari norma-norma lainnya.

Norma tersebut berkelindan dengan fungsi Dewan Pers lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e UU Pers yang pada pokoknya menyatakan fungsi Dewan Pers adalah mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.

Fungsi ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers mewujudkan ketentuan peran serta masyarakat yang dijamin dalam Pasal 17 UU Pers.

Peran masyarakat yang dimaksud dapat berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Bahkan, dalam rangka pemantauan tersebut masyarakat dapat membentuk lembaga organisasi pemantau media (media watch).

Dalam konteks ini, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, hak masyarakat memantau pemberitaan pers tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol yang dilakukan melalui kegiatan yang dapat menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

Baca Juga  Minta Pendukung Tak Lakukan Aksi di Depan MK, Prabowo: Jaga Persatuan dan Keutuhan Bangsa!

Karena, UU Pers telah memberikan jaminan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Oleh karenanya, dalam melaksanakan fungsi kontrol publik tersebut, masyarakat dapat mengusulkan dan memberikan saran kepada Dewan Pers agar dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Pemantauan atau kontrol publik penting untuk dilakukan sebagai wujud membangun keseimbangan dengan kewajiban pers nasional yang memberitakan peristiwa dan opini kepada publik dengan tetap menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.

“Oleh karena itu, berkaitan dengan norma Pasal 5 ayat (1) UU Pers dijelaskan lebih lanjut bahwa pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang. Terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” jelas Manahan.

Dalam kaitan dengan pertimbangan hukum di atas menjadi penting untuk menegaskan mengenai arti fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam “Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers yang memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Dalam konteks ini, lanjut Manahan, untuk mempertanggungjawabkan pemberitaannya di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

“Hak tolak yakni hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya,” kata dia.

Baca Juga  Ganjar: Kita harus Fokus pada Masalah Bangsa, bukan Terjebak dalam Polemik Politik

Oleh karena itu, berkaitan dengan fungsi Dewan Pers dalam memberikan pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat tersebut dilakukan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dimaksud sesungguhnya merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh UU Pers.

“Oleh karenanya, menjadi bagian kewajiban pers untuk melayaninya, yakni melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar, yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan,” jelas hakim MK. (ach/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Dewan Pers Mahkamah Konstitusi UU Pokok Pers

Berita Lainnya

Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024
Dr. Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM

Pakar Hukum UNAIR Soroti Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada 2024

23 Agustus 2024
Mochammad Afifuddin

Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Utama

23 Agustus 2024
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). (foto: Dok DPR RI)

RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR RI Patuh Pada Putusan MK

23 Agustus 2024

Ketua MPR RI Dorong Perbaikan UU Pemilu Lewat Evaluasi atas Putusan MK dan Pandangan Ahli

28 April 2024
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

HNW: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Harus Jadi Perhatian Serius

25 April 2024
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers menyikapi putusan MA (foto: Dok PKS)

Hormati Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilu, PKS Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran

23 April 2024
Presiden Joko Widodo (foto: Dok BPMI Setpres)

Presiden Jokowi Sebut Putusan MK Bukti Pemerintah Tak Bersalah dalam PHPU Pilpres 2024

23 April 2024

Ganjar: Kita harus Fokus pada Masalah Bangsa, bukan Terjebak dalam Polemik Politik

22 April 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.