Jakarta (pilar.id) – Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, mengomentari kondisi hukum terkini, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pernyataannya, Megawati memberikan apresiasi terhadap keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etik hakim MK, terutama terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Penghargaan saya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi,” ujar Megawati dalam video di akun YouTube PDI Perjuangan, Minggu (12/11/2023).
Megawati kemudian mengingatkan tentang sejarah pembentukan MK sebagai hasil dari gerakan reformasi, yang dilakukan dengan susah payah dan pengorbanan, termasuk peristiwa Trisakti, Semanggi, Kudatuli, dan penculikan aktivis. Dia menekankan bahwa reformasi melahirkan undang-undang untuk pemerintahan bersih dan bebas dari nepotisme, kolusi, dan korupsi.
“Sangat disayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi. Konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya,” tambahnya.
Megawati kemudian mengomentari situasi terkini di MK, menyebutnya sebagai manipulasi hukum. Meskipun tidak memberikan detail tentang manipulasi tersebut, dia menilai bahwa hal tersebut disebabkan oleh praktik kekuasaan yang mengabaikan kebenaran.
“Manipulasi hukum kembali terjadi akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani,” ucap Megawati. (hen/hdl)