Jakarta (pilar.id) – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengajak seluruh elemen pondok pesantren dapat berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik.
“Kalangan pondok pesantren mesti bisa mengambil hikmah dari ilmu agama yang dipelajari dari Al Qur’an dan hadits. Selain itu uga melalui peranserta pondok pesantren bisa diimplementasikan partisipasi pengawasan pelayanan
publik sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Hery, Minggu (27/2/2022).
Dalam paparannya disampaikan saran-saran bagi penyelenggara pelayanan publik. Yaitu, pertama, para pemangku kebijakan publik pada posisinya masing-masing diharapkan dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, untuk menjamin terjaganya pengawasan yang konsisten dan efektif, hendaknya para pejabat publik membangun suatu sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan SOP secara berkesinambungan, dan melakukan evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala.
Ketiga, pejabat publik hendaknya menempatkan nilai-nilai agama menjadi spirit dalam berbagai kebijakan yang diambil dalam pelayanan publiknya. Keempat, seluruh aparatur negara selaku pemangku pelayanan publik hendaknya tertanam keyakinan dalam dirinya bahwa bekerja adalah bernilai ibadah.
Sementara itu, Rais Syuriah PBNU Periode 2022-2027, KH Masdar F Mas’udi, yang juga merupakan Anggota Komisi Ombudsman Nasional Periode I, menyampaikan bahwa pondok pesantren harus terlibat aktif dalam pengawasan pelayanan publik, agar pelayanan publik di semua level dapat berjalan dengan baik.
“Peran pondok pesantren sangat penting, tentu harus terlibat dalam aspek pelayanan publik pada semua level baik di daerah maupun secara nasional,” harap Masdar. (her/hdl)