Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi, mengambil langkah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) sektor pertambangan, terutama Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Sumatera Utara, dilakukan dengan pengawasan yang ketat guna mencegah praktik korupsi dan pelanggaran hukum.
Maruli Tua, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, menyatakan bahwa KPK mendorong kerja sama antar-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya, untuk menertibkan proses perizinan di sektor pertambangan MBLB.
Menurutnya, sektor pertambangan menjanjikan perputaran uang dan keuntungan besar, sehingga dapat menjadi ladang basah bagi praktik korupsi seperti suap, pemerasan, dan gratifikasi, melalui proses perizinan.
“KPK berupaya melakukan pembenahan perizinan sektor pertambangan MBLB, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Kami telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong penggunaan material MBLB yang berasal dari pelaku usaha berizin dan patuh dalam membayar pajak daerah,” ujar Maruli dalam keterangannya hari Selasa (1/8/2023).
Selain berkoordinasi dengan pemerintah daerah, KPK juga melibatkan asosiasi usaha dan pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) dalam upayanya.
Mereka diharapkan dapat memberikan arahan dan informasi kepada seluruh pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Dengan memiliki perizinan yang sah, diharapkan pihak berwenang dapat memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Kerja sama antar-pihak terkait ini diharapkan dapat menutup celah-celah terjadinya korupsi serta pelanggaran hukum dalam sektor pertambangan MBLB di Sumatera Utara. (mad/hdl)