Jakarta (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang calon siswa (casis) Bintara Polri berinisial SMR (19) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Konferensi pers ini dilaksanakan di Gedung Satya Haprabu, Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awal kejadian saat korban hendak berangkat dari rumah untuk mengikuti ujian tes Brigadir Polri. Ketika melintas di TKP, korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang laki-laki dan diserang dengan senjata tajam, mengakibatkan luka pada jari kelingking kanan dan paha kiri,” ujar Wira.
Akibat serangan tersebut, jari kelingking korban putus dan paha mengalami luka bacok. Korban kini dalam kondisi membaik setelah menjalani operasi penyambungan jari.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku begal. Tiga di antaranya merupakan residivis. “Dari penangkapan ini, tim Subdit Jatanras berhasil mengembangkan kasus hingga menangkap pelaku utama dan penadah, total ada lima tersangka yang berhasil diamankan,” tambah Wira.
Kelima tersangka adalah PN alias Ebol (27), AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Dari kelima tersangka, tiga di antaranya adalah residivis.
Wira menyebut para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “AY ini adalah residivis yang pernah terlibat kasus Curanmor pada 2018 dan divonis 2 tahun 6 bulan. Pada 2022, AY kembali melakukan kejahatan serupa yang ditangani Polsek Tamansari dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” jelasnya.
Tersangka MS alias Conde, yang berperan sebagai joki, juga pernah masuk penjara. MS divonis 1 tahun penjara karena kasus pencurian motor (Curanmor) pada 2010 dan 2011. Pada 2014, MS kembali ditangkap Polsek Neglasari karena aksi begal dan divonis 1 tahun penjara.
“Tahun 2017, MS ditangani Polres Metro Jaksel terkait kasus begal dan divonis 2 tahun 6 bulan di LP Cipinang. Pada 2019, MS kembali terlibat kasus begal yang ditangani Polsek Pademangan dan divonis 2 tahun di Lapas Cipinang. Total, MS terlibat dalam 6 kasus pidana, yaitu 2 kali Curanmor dan 4 kali begal,” pungkas Wira.
Keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. (mad/hdl)