Sleman (pilar.id) – Kepolisian Daerah (Polda) DIY mengungkap motif kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap wanita berinisial AI (34) oleh pria bernama Heru Prastiyo (23) di sebuah penginapan di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, Minggu (19/3/2023) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan tersangka Heru Prastiyo (HP) melakukan pembunuhan terhadap korban yang dikenalnya melalui media sosial Facebook pada November 2022 silam untuk menguasai harta korban.
“Alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjaman online atau pinjol dari tiga aplikasi senilai delapan juta. Sehingga pelaku mencari cara untuk melunasi hutang dengan mendapatkan uang secara cepat yaitu melakukan pembunuhan,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (22/3/2023).
Diketahui, korban dan tersangka sudah saling mengenal baik dan beberapa kali bertemu dan berhubungan intim. Adapun motif melakukan mutilasi yakni untuk menyembunyikan jejak pelaku dimana, rencananya bagian tubuh korban akan dibuang ke septic tank, sementara tulang akan dibuang menggunakan ransel yang telah disiapkan.
“Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku membutuhkan waktu yang lama, saat pelaku makan dan minum di warung terdekat sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke penginapan untuk melarikan diri,” paparnya.
Nuredy menjelaskan berdasarkan keterangan para saksi dan sejumlah bukti, pelaku berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Temanggung, Jawa Tengah untuk kemudian dibawa ke Polsek terdekat untuk interogasi awal sambil mencari barang bukti yang lain.
Sementara, Dokter Forensik RS Bhayangkara Polda DIY, Kompol Aji Kadarmo mengungkapkan puluhan potongan tubuh berukuran besar, sedang hingga kecil tidak dilakukan secara acak. Pihaknya menyebut pelaku ingin pekerjaanya tersebut cepat selesai.
“Jadi potongan-potongan ini, menurut kami ini dilakukan tidak dengan buru-buru, mungkin dari pelaku dia ingin cepat tapi dalam pelaksanaannya ternyata itu membutuhkan waktu yang cukup lama,” urai Aji.
Lebih lanjut, atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP subsider tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Orang Mati. (riz/hdl)