Jakarta (pilar.id) – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan, tidak perlu merevisi Undang Undang Narkotika terkait penggunaan ganja medis. Dalam UU Narkotika disebutkan, narkotika golongan pertama hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
“Itu adalah ganja medis, bukan ganja yang dikonsumsi secara bebas untuk free sale,” kata Dante, di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Untuk diketahui, dalam lampiran Permenkes 9/2022 disebutkan Narkotika golongan I terdiri dari opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja. “Ini bukan ganja yang diisap ya, ini soal ganja lain, ganja medis,” kata dia.
Sedangkan narkotika golongan kedua, selain untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi memiliki khasiat untuk pengobatan dan terapi. Beberapa jenis narkotika golongan II antara lain, ekgonina, morfin metobromida, dan morfina.
Menurut Dante, ganja untuk medis tidak perlu dimasukkan ke golongan II. “Tidak perlu,” singkat dia.
Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lanjut Dante, masih melakukan pembahasan terkait penggunaan ganja medis. Kemenkes juga akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan riset.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menambahkan, pada prinsipnya ganja medis dan nonmedis berasal dari tumbuhan yang sama. Namun, untuk memastikan keamanan pasien perlu dilakukan kajian lebih dalam mengenai dosis aman dan efek sampingnya. Mengingat, ganja memiliki potensi tinggi terhadap ketergantungan.
“Apakah benar ini bisa dilakukan untuk terapi A, B, C, D, lha itu nanti pasti proses itu masih butuh riset peneleitian yang lebih banyak,” kata Adib. (ach/hdl)