Jakarta (pilar.id) – Terkait kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak pernah memberikan informasi kepada pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Hal ini ditegaskan oleh juru bicara BIN Wawan H. Purwanto di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). BIN, lanjut dia, hanya memberikan laporan informasi intelijen kepada single client, yaitu presiden Republik Indonesia.
“Tidak benar adanya berita yang menyatakan bahwa BIN memberikan info kepada Kamaruddin sebagaimana dilansir di persidangan oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak,” tandas Wawan
BIN, lanjut dia, yang dikepalai oleh Jenderal (Purn) Budi Gunawan, merupakan lembaga intelijen negara, bukan untuk kepentingan lain.
Sehingga ia menegaskan jika BIN sama sekali tidak ikut campur dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“BIN tidak intervensi dalam masalah yudikatif. Apa yang terjadi di persidangan adalah mutlak wilayah yudikatif. Itu menjadi kewenangan hakim untuk memutus, jaksa untuk menuntut, dan pengacara untuk membela kliennya. BIN sama sekali tidak ikut campur,” terang Wawan.
Meski demikiam, ia mengaku belum mengetahui apakah BIN akan mengambil upaya hukum atas keterangan tidak benar yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi saksi di persidangan.
“Kita lihat saja nanti. Tidak benar berita tersebut,” ujarnya. (hdl/ant)