Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo sebelumnya.
Adapun asalan jaksa meminta hakim demikian dikarenakan pleidoi Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis untuk bisa menggugurkan tuntutan.
“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Dengan demikian, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
Jaksa sekaligus meminta majelis untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.
“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam pleidoi yang disampaikan Ferdy Sambo memuat beberapa prestasi dirinya ketika menjadi anggota Polri.
“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga menyebutkan telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri yakni 6 pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.
Selain itu, Ferdy Sambo merasa sorotan berbagai pihak kepada kasusnya ini membuat suami Putri Candrawathi tersebut seolah-olah menjadi penjahat paling besar selama ini. (ade)