Jakarta (pilar.id) – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI telah memutuskan untuk menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 50 bps menjadi 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 5,50%. Keputusan kenaikan suku bunga tersebut sebagai langkah front loaded, pre-emptive, dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi yang saat ini terlalu tinggi (overshooting).
“BI ingin memastikan inflasi inti ke depan kembali ke dalam sasaran 3,0±1% lebih awal yaitu ke paruh pertama 2023,” kata Perry, di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Lalu bagaimana dengan bunga kredit perbankan?
Perry menjelaskan, saat ini perbankan masih memiliki ruang untuk menyesuaikan atau menaikkan suku bunganya. Pasalnya, suku bunga acuan BI adalah patokan bagi bank dalam menetapkan bunga deposito dan kredit, termasuk kredit masyarakat, seperti kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
Kendati demikian, Perry menegaskan, bahwa penyesuaian bunga kredit perbankan membutuhkan waktu penyesuaian. “Kenaikan suku bunga perbankan, baik suku bunga dana maupun suku bunga kredit, lebih terbatas seiring dengan likuiditas yang masih longgar, yang memperpanjang efek tunda (lag effect) transmisi suku bunga kebijakan pada suku bunga dana dan kredit,” jelas Perry.
Kenaikan suku bunga BI juga untuk memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan nilai fundamentalnya. Perry mengatakan, stabilisasi nilai tukar sangat diperlukan sebagai akibat semakin kuatnya mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan tingginya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah peningkatan permintaan ekonomi domestik yang tetap kuat.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan suku bunga dasar kredit (SBDK) baru tumbuh 2 bps, sedangkan bunga deposito sudah meningkat 10 bps. Padahal, BI sudah menaikkan suku bunga acuan acuan sebanyak 3 kali sepanjang tahun ini, yakni pada Agustus 25 bps, September 50 bps, dan Oktober 50 bps.
“Jadi transmisi dari kebijakan peningkatan BI rate kita untuk sektor perbankan juga masih belum terjadi secara penuh,” kata Destry. (ach/din)