Jakarta (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan telah memutuskan untuk menghapuskan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold sebesar 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.
MK menganggap aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian, MK menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017 tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.
Menanggapi putusan ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik keputusan MK. Sultan mengungkapkan bahwa kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui partai politik untuk menjadi bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik tertentu.
“Sudah saatnya kita meninjau kembali sistem pemilu langsung yang menerapkan Parliamentary dan Presidential Threshold. Kami sudah lama mempertanyakan aturan-aturan terkait batasan politik dalam pemilu yang seharusnya dihilangkan demi masa depan demokrasi Indonesia yang bercorak Pancasila,” ujar Sultan dalam keterangannya.
Sultan menilai bahwa sistem Pemilu langsung serentak dengan ketentuan Parliamentary Threshold dan Presidential Threshold tidak lagi sesuai dengan semangat musyawarah mufakat dalam kebangsaan. Ia juga menyoroti tudingan kecurangan yang muncul pada setiap pemilu langsung, menciptakan ketidakpuasan di masyarakat.
“Pemilu langsung adalah wujud demokrasi liberal yang rumit dan lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat. Praktek money politic dalam jumlah besar malah merusak nilai-nilai demokrasi itu sendiri,” tegasnya.
Sultan menambahkan bahwa Pemilu tak langsung melalui lembaga MPR RI lebih relevan dengan prinsip perwakilan dalam sila ke empat Pancasila. Menurutnya, sistem politik yang rumit, mahal, dan cenderung liberal perlu diakhiri, dan pembaharuan pada sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia menjadi jalan keluar dari tantangan demokrasi saat ini. Tanpa perbaikan pada sistem politik, Indonesia bisa terjebak dalam permasalahan pemilu langsung yang merugikan demokrasi. (hen/hdl)