Jakarta (pilar.id) – Kombes YBK ditangkap bersama teman wanitanya di kamar hotel kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara saat mengkonsumsi narkoba,
Kombes YBK yang saat ini tercatat sebagai anggota Baharkam Polri terancam hukuman pidana dan diberhentikan dari kepolisian.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo anggota Polri yang terlibat kasus narkoba terancam mendapatkan sanksi pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Untuk proses pidana saat ini sedang dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Sedangkan kode etik akan diproses selanjutnya setelah unsur pidana di Polda Metro Jaya selesai dilakukan.
“Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik Propam yang tuntaskan,” kata Dedi, Sabtu (7/1/2023).
Sanksi yang menanti Kombes YBK tersebut sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas anggota yang terlibat narkoba.
“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Kombes YBK ditangkap pada Jumat (6/1/2023) di kamar hotel bersama seorang wanita.
Saat dites urine, keduanya positif menggunakan narkoba metamfetamin dan amfetamin.
Polisi juga mengamankan sejumlah bukti berupa sabu sebanyak 0,5 gram dan 0,6 gram. (ade)