Jakarta (pilar.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) mengakui dilema saat menyusun tuntutan terhadap Bharada E.
Adapun alasannya adalah dikarenakan Bharada E adalah pelaku seklaigus orang yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Hingga akhirnya jaksa memutuskan untuk menuntut 12 tahun penjara untuk Bharada E.
“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Apa yang dilakukan Bhadara E menurut Jaksa adalah tindakan yang berani untuk bisa menyelesaikan kasus yang diskenario Ferdy Sambo.
Namun dalam tuntutan jaksa, tidak bisa dipungkiri juga Bharada E adalah orang yang mengeksekusi Brigadir J.
“Di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.
Dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi Bharada E.
Menurut jaksa Bharada E melakukan perintah Ferdy Sambo bukan karena takut atau tekanan yang diberikan oleh atasannya tersebut.
Bharada E dinilai melakukan perintah Ferdy Sambo untuk menunjukkan loyalitasnya kepada atasan. (ade)