Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Gugatan Atas UU Pemilu Ditolak MK, Partai Gelora: Rugikan Partai Politik

Gugatan Atas UU Pemilu Ditolak MK, Partai Gelora: Rugikan Partai Politik

Hukum Achmat D8 Juli 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pemilu 2024
(foto : Hendro D. Laksono)

Jakarta (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia terkait pengujian Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pokok permohonannya, Partai Gelora mendalilkan pasal 167 ayat (3), dan pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait model keserentakan dalam penyelenggaraan pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta mengatakan, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan. Pada prinsipnya, kata dia, Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kadaluwarsa.

“Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara,” katanya.

Menurut Anis, gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0% yang juga ditolak oleh MK, Kamis (7/7/2022) kemarin. Karena itu, saat ini Partai Gelora masih mempelajari putusan MK tersebut sambil bersiap mengajukan gugatan kembali.

“Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali,” kata Anis.

Koordinator kuasa hukum Partai Gelora Said Salahudin menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Menurut Said, alasan penolakan MK karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum

“Dalil dan argumentasi dalam permohonan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,” kata Said Salahudin.

Baca Juga  Ketua MK Anwar Usman Berikan Klarifikasi terkait Narasi Mahkamah Keluarga

Ditambahkan Said, walaupun norma dalam pasal 167 ayat (3) dan pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain.

Tetapi, MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan ‘nebis in idem‘. Selain itu, tidak ada satupun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh Partai Gelora dimentahkan oleh MK.

“Tentang dalil pemohon bahwa Pemilu Serentak yang menggabungkan pileg dan pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK,” katanya.

Sehingga secara tidak langsung MK mengakui bahwa berkaca dari hasil Pemilu 2019, tujuan dari pemilu serentak yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial ternyata memang tidak terbukti. Masalahnya kemudian, MK menyatakan permohonan ditolak.

“Ini jadi kebingungan kami yang pertama. Semua dalil dan argumentasi tidak dibantah, tetapi permohonan dinyatakan ditolak,” kata dia.

Karena itu, Said melihat dalam memutus perkara ini, MK prematur membuat kesimpulan. Sebab, MK tidak pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan saksi dan ahli. “Para hakim konstitusi sudah langsung memutus perkara saja,” sambungnya. (ach/fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Mahkamah Konstitusi MK Partai Gelora UU Pemilu

Berita Lainnya

Ahmad Doli Kurnia Tandjung

Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

25 Agustus 2024
Dr. Mohammad Syaiful Aris SH MH LLM

Pakar Hukum UNAIR Soroti Dampak Putusan MK Terhadap Pilkada 2024

23 Agustus 2024
Mochammad Afifuddin

Pilkada Serentak 2024, KPU Pastikan Putusan MK Jadi Acuan Utama

23 Agustus 2024
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024). (foto: Dok DPR RI)

RUU Pilkada Batal Disahkan, DPR RI Patuh Pada Putusan MK

23 Agustus 2024
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani

Sekjen Gerindra: Partai Gelora Tidak Menolak PKS Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

4 Mei 2024

Ketua MPR RI Dorong Perbaikan UU Pemilu Lewat Evaluasi atas Putusan MK dan Pandangan Ahli

28 April 2024
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid

HNW: Dissenting Opinion Tiga Hakim MK Harus Jadi Perhatian Serius

25 April 2024
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat memberikan keterangan dalam konferensi pers menyikapi putusan MA (foto: Dok PKS)

Hormati Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilu, PKS Ucapkan Selamat pada Prabowo-Gibran

23 April 2024
Presiden Joko Widodo (foto: Dok BPMI Setpres)

Presiden Jokowi Sebut Putusan MK Bukti Pemerintah Tak Bersalah dalam PHPU Pilpres 2024

23 April 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.