Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Internasional»ICC Terbitkan Surat Penangkapan Vladimir Putin atas Tuduhan Kejahatan Perang

ICC Terbitkan Surat Penangkapan Vladimir Putin atas Tuduhan Kejahatan Perang

Internasional M. Fathur Rohman18 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Presiden Rusia, Vladimir Putin mulai siagakan pasukan senjata nuklir (Foto: Markus Spiske, unsplash)

Jakarta (pilar.id) – Presiden Rusia, Vladimir Putin dinyatakan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court – ICC) atas tuduhan kejahatan perang.

ICC bahkan menerbitkan surat penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Vladimir Putin dituduh telah melakukan kejahatan perang sejak Rusia memutuskan untuk melakukan operasi militer khusus ke Ukraina pada 24 Februari 2022 lalu.

Selain itu, ICC juga menuduh Vladimir Putin telah melakukan kejahatan perang karena melakukan deportasi terhadap anak-anak dari Ukraina ke Rusia.

Namun, pihak Pemerintah Rusia dari Moskow secara tegas menolak tuduhan tersebut, Moskow bahkan menyatakan bahwa tuduhan dari ICC tersebut sebagai tindakan yang ‘keterlaluan’.

Di sisi lain, ICC juga dinilai tidak memiliki wewenang untuk bisa melakukan penangkapan terhadap Vladaimir Putin meski telah menerbitkan surat penangkapan secara resmi.

Pasalnya, ICC tidak memiliki kuasa untuk menangkap seorang tersangka. Apalagi, ICC juga hanya memiliki kewenangan menjalankan yurisdiksi di negara-negara anggota saja. Dimana, Rusia bukan salah satu anggota dari ICC.

Meski begitu, ICC tetap menerbitkan surat penangkapan tersebut dan menjabarkan alasan mereka menjadikan Putin sebagai tersangka.

ICC percaya bahwa Putin telah melakukan kejahatan perang baik secara langsung maupun melalui tangan-tangan lain yang bekerja sama dengan Vladimir Putin dalam aksinya melakukan ekspansi ke Ukraina.

ICC juga menyatakan bahwa awalnya, mereka ingin merahasiakan penerbitan surat penangkapan terhadap Valdimir Putin.

Baca Juga  Profil Siapakah Jenderal Abdel Fattah Al Burhan, Pemimpin Militer Pecah Perang Sudan 

Namun, ICC kemudian memutuskan untuk mempublikasikan surat penangkapan tersebut sebagai salah satu upaya menghentikan kejahatan-kejahatan lain yang mungkin terjadi ke depannya.

Jaksa penuntut ICC, Karim Khan menyatakan bahwa anak-anak tidak bisa dijadikan sebagai rampasan perang dan dideportasi secara paksaa. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
perang Presiden Rusia Ukraina-rusia Vladimir Putin

Berita Lainnya

Prabowo dan Putin Sepakat Perkuat Kerja Sama Strategis, dari Pertanian hingga Luar Angkasa

19 Juni 2025
Prabowo saat bertemu Vladimir Putin di Moscow

Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin Bahas Penguatan Kerja Sama

1 Agustus 2024
Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi (Foto : Antara)

Perang Saudara Sudan, 897 WNI Dievakuasi ke Arab Saudi

27 April 2023

Perang Sudan Hari Ini 185 Orang Tewas, Dua Jenderal Bersaing Bawa Tank dan Senjata Berat

18 April 2023

Profil Siapakah Jenderal Abdel Fattah Al Burhan, Pemimpin Militer Pecah Perang Sudan 

18 April 2023

Sido Muncul Tabuh Genderang Perang Properti Area Simpang Lima Semarang, Setelah Tentrem Hadir Hotel REZ dan Bekas E Plaza

6 April 2023

Ukraina Apresiasi Langkah ICC Terbitkan Surat Penangkapan Terhadap Vladimir Putin

18 Maret 2023

Jelang Satu Tahun Perang Rusia-Ukraina, Putin Beri Ancaman Baru

3 Februari 2023

Bukan Jokowi, Erdogan Terus Upayakan Perdamaian Antara Rusia dan Ukraina

14 Desember 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.