Jakarta (pilar.id) – Presiden Rusia, Vladimir Putin dinyatakan oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court – ICC) atas tuduhan kejahatan perang.
ICC bahkan menerbitkan surat penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Vladimir Putin dituduh telah melakukan kejahatan perang sejak Rusia memutuskan untuk melakukan operasi militer khusus ke Ukraina pada 24 Februari 2022 lalu.
Selain itu, ICC juga menuduh Vladimir Putin telah melakukan kejahatan perang karena melakukan deportasi terhadap anak-anak dari Ukraina ke Rusia.
Namun, pihak Pemerintah Rusia dari Moskow secara tegas menolak tuduhan tersebut, Moskow bahkan menyatakan bahwa tuduhan dari ICC tersebut sebagai tindakan yang ‘keterlaluan’.
Di sisi lain, ICC juga dinilai tidak memiliki wewenang untuk bisa melakukan penangkapan terhadap Vladaimir Putin meski telah menerbitkan surat penangkapan secara resmi.
Pasalnya, ICC tidak memiliki kuasa untuk menangkap seorang tersangka. Apalagi, ICC juga hanya memiliki kewenangan menjalankan yurisdiksi di negara-negara anggota saja. Dimana, Rusia bukan salah satu anggota dari ICC.
Meski begitu, ICC tetap menerbitkan surat penangkapan tersebut dan menjabarkan alasan mereka menjadikan Putin sebagai tersangka.
ICC percaya bahwa Putin telah melakukan kejahatan perang baik secara langsung maupun melalui tangan-tangan lain yang bekerja sama dengan Vladimir Putin dalam aksinya melakukan ekspansi ke Ukraina.
ICC juga menyatakan bahwa awalnya, mereka ingin merahasiakan penerbitan surat penangkapan terhadap Valdimir Putin.
Namun, ICC kemudian memutuskan untuk mempublikasikan surat penangkapan tersebut sebagai salah satu upaya menghentikan kejahatan-kejahatan lain yang mungkin terjadi ke depannya.
Jaksa penuntut ICC, Karim Khan menyatakan bahwa anak-anak tidak bisa dijadikan sebagai rampasan perang dan dideportasi secara paksaa. (fat)