Jakarta (pilar.id) – Terdakwa Ferdy Sambo disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
Ferdy Sambo juga menyeret puluhan anggota Polri lainnya untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang petinggi di institusi Polri.
“Perbuatan terdakwa (Ferdy Sambo) telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” sambung Jaksa.
Inilah yang kemudian menjadi hal yang memberatkan untuk hukuman Ferdy Sambo.
Adapun untuk hal yang meringankan tuntutan hukuman Ferdy Sambo, JPU menyebut tidak ada.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Jaksa.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (ade)