Jakarta (pilar.id) – Kuat Ma’ruf pernah diisukan menjadi selingkuhan Putri Candrawathi dan menjadi pecahnya kasus pembunuhan Brigadri J.
Isu perselingkuhan antara Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi pun tersebar luas di media sosial hingga ramai dibicarakan.
Dalam sidang pledoi yang digelar hari ini, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma’ruf menyampaikan uneg-unegnya ketika diisukan dengan perseligkuhan tersebut.
Kuat Ma’ruf mengaku heran dengan isu perselingkuhan yang menyeret dirinya dan istri Ferdy Sambo tersebut.
“Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri,” ujar Kuat Ma’ruf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ia merasa bingung dengan munculnya isu tersebut yang dikatakannya berdampak kepada istri dan anaknya.
Dia menegaskan bahwa hubungan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi pun hanya sebatas seorang bawahan dengan atasannya.
“Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka,” kata Kuat.
Diberitakan sebelumnya Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J, serta terdakwa Ricky Rizal yang juga dituntut 8 tahun penjara.
Dalam pembacaan tuntutan, Kuat Ma’ruf dinilai berperan dalam pembunuhan Brigadir J dengan menutup pintu dan jendela agar korban tidak bisa kabur. (ade)