Jakarta (pilar.id) – Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat pada terdakwa Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J berharap tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo minimal adalah penjara seumur hidup.
Diketahui, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami berharap JPU tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” ujar Martin dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Lebih lanjut, Martin berharap tuntutan yang diajukan JPU nanti dapat mencerminkan rasa keadilan untuk korban, khususnya keluarga Brigadir J, serta masyarakat.
“Mengingat Terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” kata Martin.
Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.
Keduanya dinilai terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, yakni Duren Tiga Jakarta Selatan. (ade)