Jakarta (pilar.id) – Keluarga Brigadir J meminta tuntutan hukuman terhadap terdakwa Bharada E diringankan.
Diketahui, hari ini, Rabu (18/1/2023) Bharada E menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy meminta kepada JPU untuk bersikap progresif dalam sidang kali ini.
Dia berharap JPU berani mengambil sikap dengan membacakan tuntutan bebas terhadap Bharada E.
“Kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny.
Selain Bharada E hari ini Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tiga terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Yang pertama adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut 8 tahun penjara karena sesuai dengan fakta persidangan bahwa terdakwa terlibat menutup pintu dan jendela agar Brigadri J tidak bisa kabur saaaat eksekusi.
Yang kedua adalah Ricky Rizal yang juga dituntut 8 tahun penjara karena terlibat dalam TKP, yakni Duren Tiga Jakarta Selatan saat terjadi peristiwa penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2023 silam.
Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam sidang yang dilaksanakan pada Selasa (17/1/2023) kemarin. (ade)