Jakarta (pilar.id) – Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Ditjen Pajak mengajukan pengunduran diri atas jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengunduran diri tersebut mulai Jumat (24/2/2023) dan disampaikan dalam sura terbuka.
“Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Rafael Alun Trisambodo.
Meskipun menyatakan mundur, Rafael Alun Trisambodo tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LKHPN).
Rafael Alun Trisambodo juga berjanji mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.
Melalui surat terbuka itu, Rafael Alun Trisambodo juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban penganiayaan putranya.
Dia menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan putranya, yakni Mario Dandy Satrio merugikan banyak pihak.
“Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” jelasnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual menyebut soal pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo.
Sri Mulyani juga meminta inspektorat untuk memeriksa harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi ramai dibicarakan karena ulah sang anak, Mario Dandy Satrio yang menjadi pelaku penganiayaan anak di bawah umur hingga koma.
Netizen menyorot gaya anak Rafael Alun Trisambodo yang kerap memamerkan kendaraan mewah dan ugal-ugalan di jalan raya.
Netizen menilai gaya hedon Mario Dandy Satrio yang memiliki ayah seorang pegawai eselon III di Ditjen Pajak tidak sesuai dengan gaji bulanan yang didapatnya. (ade)