Jakarta (pilar.id) – Sejarah berdirinya negara bernama Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari sebuah perusahaan dagang asal Belanda bernama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).
Perusahaan dagang bernama VOC tersebut, berdiri pada 20 Maret 1602 atau 421 tahun yang lalu.
VOC merupakan perusahaan dagang yang memonopoli aktivitas perdagangan di Asia terutama di Hindia Belanda atau Indonesia.
VOC juga disebut sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia. VOC juga disebut sebagai perusahaan pertama yang menerapkan sistem pembagian saham.
Uniknya, meski berupa perusahaan dagang, VOC memiliki berbagai hak istimewa seperti hak untuk memiliki tentara dan menyatakan perang.
Hak-hak istimewa VOC tersebut, didasarkan pada perjanjian atau piagam yang disebut Oktrooi yang juga dibuat pada 20 Maret 1602.
Beberapa hak istimewa VOC berdasar pada Oktrooi tersebut antara lain:
-Hak monopoli berdagang dan berlayar di wilayah timur Tanjung Harapan (Cape of Good Hope) dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri.
– Hak kedaulatan (soevereiniteit) yang membuat VOC bisa bertindak layaknya suatu negara. Hak ini memungkinkan VOC melakukan sejumlah kewenangan seperti:
1. Memelihara angkatan perang
2. Menyatakan perang dan mengadakan perdamaian
3. Merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda
4. Memerintah daerah-daerah tersebut
5. Mengeluarkan mata uang sendiri
6. Memungut pajak
Dengan semua hak istimewa tersebut, VOC kemudian menjalankan misi dagangnya ke berbagai negara Asia termasuk menduduki Nusantara dan berkuasa di Hindia Belanda yang jadi cikal-bakal Indonesia.
Di masa jayanya, pada tahun 1669 VOC juga disebut sebagai perusahaan pribadi terkaya dalam sejarah. Ketika itu, VOC memiliki lebih dari 150 kapal dagang.
Selain itu, VOC juga memiliki 40 kapal perang, 50.000 pekerja, 10 ribu tentara pribadi, pembayaran deviden mencapai 40 persen.
Dan pada abad 18, kepemilikan VOC dipusatkan di Hindia Timur yang mencakup wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia yang saat itu disebut Hindia Belanda.
Namun, VOC akhirnya dibubarkan pada 31 Desember 1799 setelah mengalami kerugian akibat perang yang berkepanjangan.
Beberapa peperangan yang akhirnya menyebabkan VOC mengalami kerugian besar adalah perang Jawa, perang Sumatera, dan perang Maluku.
Saat dibubarkan pada 31 Desember 1799, VOC meninggalkan hutang sebesar 136,7 juta Gulden.
Setelah VOC mengalami kebangkrutan, kekuasaan di Hindia Timur diserahkan ke Pemerintah Belanda melalui Kongres Wina, Austria di tahun 1815. (fat)