Yogyakarta (pilar.id) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta memastikan obat sirop yang dilarang edar tidak diperjualbelikan baik di apotek maupun berbagai sarana layanan kefarmasian lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/11/2022).
Seperti disampaikan Kepala BBPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati, obat sirop yang dilarang beredar karena mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas telah diamankan di masing-masing sarana layanan kefarmasian untuk kemudian dilakukan penarikan.
“Sarana layanan kefarmasian sudah melakukan pengamanan (obat sirop dilarang edar) untuk tidak diperjualbelikan. Tapi kami belum bisa merinci jumlah total obat yang telah diamankan tersebut mengingat banyaknya sarana layanan kefarmasian di DIY,” jelas Trikoranti.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk membeli obat di berbagai sarana layanan kesehatan maupun farmasi resmi seperti apotek, rumah sakit, puskesmas, serta toko obat yang telah memiliki izin. Selain itu juga masyarakat diminta untuk memperbarui informasi terkait daftar obat sirop yang aman digunakan dari BPOM RI.
Sementara, Trikoranti mengaku semua obat sirop yang dilarang edar telah diamankan di tempat masing-masing termasuk dari apotek dan toko obat. Untuk selanjutnya menunggu proses penarikan dari distributor atau industri pelayanan kefarmasian di DIY.
“Kami pastikan BBPOM Yogyakarta bersama organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) serta lintas sektor lainnya, sejauh ini telah mengawal proses penarikan obat yang dilakukan oleh industri farmasi hingga distributor.
Proses penarikan tersebut, lanjut Trikoranti tentunya memerlukan waktu, disamping itu pihaknya juga telah melakukan proses pengawalan terkait dengan obat-obat yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung cemaran yang melebihi batas. (riz/hdl)