Jakarta (pilar.id) – Hingga saat ini, sosok mafia minyak goreng yang dijanjikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, belum juga muncul di publik. Lagi-lagi Mendag tidak menepati janjinya.
Janji yang keluar dari mulutnya masih omong kosong. Dalam Rapat Kerja dengan Komite 2 DPD RI, Lutfi mengungkapkan, tersangka mafia minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan segera diumumkan Polri.
Menurut dia, saat ini nama-nama tersebut masih diperiksa secara intensif. “Mudah-mudahan hari ini Polri bisa mengumumkan, dalam 1-2 hari ini mengumumkan daripada kecurangan-kecurangan tersebut,” ujar Lutfi, Senin (21/3/2022).
Namun kenyataannya, pihak Bareskrim Polri keheranan. Pasalnya, hari ini tidak ada agenda konferensi pers terkait penangkapan mafia minyak goreng seperti yang dijanjikan Lutfi. “Belum ada info Konpres terkait mafia minyak goreng,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Jati menilai, pengungkapan dan penetapan tersangka mafia minyak goreng perlu proses yang sepenuhnya ada di wewenang kepolisian.
“Saya pikir pernyataan Mendag itu bagian upaya menenangkan publik saja,” kata Wasisto kepada Pilar.id.
Terkait hal ini, kata Wasisto, Mendag dan pihak kepolisian perlu melakukan koordinasi secara intensif. “Lebih tepatnya, Mendag perlu melakukan koordinasi komprehensif dengan aparat,” tegasnya.
Sebagai informasi, pekan lalu Lutfi menyatakan bahwa mafia minyak goreng terlah diamankan polisi. Para mafia yang akan ditangkap ini memiliki modus yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Mulai yang mengalihkan minyak goreng subsidi ke minyak industri, melakukan diekspor ke luar negeri dan melakukan pengemasan ulang.
Pihaknya telah menyerahkan nama-nama mafia minyak goreng tersebut ke pihak kepolisian. Namun Lutfi tak mengungkap siapa saja nama-nama mereka. “Saya tidak mau sebut nama karena ini kan asas praduga tak bersalah. Tetapi kami sudah temukan dan ini jumlahnya ribuan ton,” katanya.
Lutfi menjelaskan ada tiga tahap penimbunan minyak goreng yang dilakukan calon tersangka. Pertama minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
Kedua, minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium. Ketiga, minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri. “Jadi tiga-tiganya ada calon tersangkanya,” termag Lutfi. (her/fat)