Jakarta (pilar.id) – Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengumumkan bahwa operasi penyelamatan yang dilakukan dari tanggal 5 hingga 13 Juni 2023 telah berhasil mengungkap 242 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan melibatkan 284 tersangka di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam proses pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 1.006 korban,” ujar Ramadhan dalam keterangan resminya pada Kamis (15/6/2023).
Ramadhan menjelaskan bahwa laporan terbanyak mengenai kasus TPPO berasal dari Polda Jawa Barat sebanyak 42 laporan, diikuti oleh Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara dengan 15 laporan, Polda Sumatera Utara 12 laporan, Polda Sumatera Barat 4 laporan, Polda Riau 4 laporan, Polda Kepri 13 laporan, Polda Jambi 5 laporan, dan Polda Sumatera Selatan 3 laporan.
Selain itu, terdapat juga laporan dari Polda Bengkulu 6, Polda Lampung 1, Polda Banten 9, Polda Metro Jaya 4, Polda Jawa Barat 42, Polda Jawa Tengah 26, Polda Jawa Timur 8, Polda Bali 7, Polda NTB 4, Polda NTT 11, Polda Kalimantan Barat 32, Polda Kaltim 27, Polda Sulawesi Selatan 4, Polda Sulawesi Utara 2, Polda Sulawesi Tengah 5, dan Polda Papua 1.
Ramadhan juga mengungkapkan bahwa dari berbagai modus yang dilakukan, sebanyak 84 persen korban adalah Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT), 3 persen adalah ABK, 12 persen adalah PSK, dan 1 persen adalah korban eksploitasi anak.
Sejauh ini, ratusan tersangka telah ditangkap dalam operasi ini. Tersangka-tersangka tersebut berhasil ditangkap oleh Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara sebanyak 19 orang, Polda Sumatera Utara 30 orang, Polda Sumatera Barat 3 orang, Polda Riau 8 orang, Polda Kepri 62 orang, Polda Jambi 4 orang, Polda Sumatera Selatan 4 orang, Polda Bengkulu 2 orang, dan Polda Lampung 4 orang.
Selain itu, Polda Banten berhasil menangkap 17 tersangka, Polda Metro Jaya 6 tersangka, Polda Jawa Barat 48 tersangka, Polda Jawa Tengah 33 tersangka, Polda Jawa Timur 7 tersangka, Polda Bali 8 tersangka, Polda NTB 4 tersangka, Polda NTT 14 tersangka, Polda Kalimantan Barat 35 tersangka, Polda Kaltim 20 tersangka, Polda Sulawesi Selatan 4 tersangka, Polda Sulawesi Utara 1 tersangka, dan Polda Sulawesi Tengah 7 tersangka.(usm/hdl)