Jakarta (pilar.id) – Direktur Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, masa kampanye partai politik selama 75 hari nilai kurang efektif. Selama waktu tersebut, masyarakat tidak bisa mengenali secara baik track record wakil-wakilnya yang akan duduk di DPR RI.
“Masyarakat secara keseluruhan tidak punya banyak waktu untuk mengenal siapa partainya, siapa calegnya, bagaimana latar belakangnya, bagaimana track recordnya, dan sebagainya,” kata Alwan, di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Menurut Alwan, bila melihat metode kampanye yang paling efektif pada 2019 lalu dengan menggelar pertemuan terbatas, yakni sebanyak 36 persen. Ia juga meyakini, bentuk kampanye dengan pertemuan terbatas ini sudah dilakukan oleh para calon legislatif. Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhalang tembok besar untuk menjalankan pengawasannya.
“Pemilu kita hari direduksi pada pendekatan yang seakan bahwa seseorang layak menjadi pemimpin, seseorang layak menjadi wakil rakyat apabila popularitasnya tinggi,” kata dia.
Alwan mendorong agar kampanye dijalankan secara edukatif dan partisipatif. Sehingga kampanye nantinya tidak malah mendowngrade kualitas pemilu. Terlebih tren kampanye pada 2019 mengabaikan aturan kampanye di tempat terlarang.
“176.493 menurut data Bawaslu 2019 kemarin, tren kampanye yang paling banyak diabaikan kampanye di tempat terlarang. Hari ini juga sudah terjadi. Kita lihat baliho-baliho sudah di mana-mana,” kata Alwan.
Menurut Alwan, terkait baliho-baliho yang bertebaran di sudut kota perlu dibahas secara mendalam, terutama terkait dana kampanye. “Gimana kok seorang caleg sudah bisa memasang baliho sebesar itu. Kira-kira sumber pendanaannya dari mana. Ini kan satu hal yang harus terpotret,” tutur Alwan.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu mengatakan, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah diatur tahapan kampanye. Masa kampanye memang 75 hari, namun setelah PKPU keluar ternyata ada beberapa perubahan mengenai hal tersebut.
Pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang Pemilu pasal 276 ayat 1 dan 2 menyebutkan, kampanye DPR RI, DPD RI, DPRD dapat dilakukan 25 hari sejak ditetapkan calon tetap anggota DPR, DPD, dan DPRD sampai dimulainya masa tenang. Dalam ketentuan ini berarti, ada perubahan masa kampanye dari 75 hari menjadi 53 hari.
“Jadi dimulai dari 20 Desember 2023 sampai 10 Februari 2024, itu metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, kemudian debat, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar aturan kampanye,” kata Aji.
Sementara itu, untuk kampanye yang sifatnya digital, seperti iklan di media cetak dan elektronik, termasuk media sosial dan rapat umum hanya 21 hari. Adapun waktu pelaksanaanya dapat dilakukan pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024. “Memang cukup singkap pelaksanaan kampanye,” kata dia.
Sementara itu, untuk kampanye calon presiden dan wakil presiden juga mengalami pengurangan. Sesuai jadwal dan tahapan pemilu 2024, waktu kampanye calon presiden dan wakil presiden yang semula 75 hari, menjadi hanya 63 hari.
“Karena (kampanye) dimulai sejak 15 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. 63 hari tersebut dimulai dari tanggal 10 Desember 2023 sampai 10 Februari 2024, sebelum masa tenang,”
kata dia. (ach/din)