Jakarta (pilar.id) – Tawaran dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta untuk menerapkan restorative justice (RJ) kepada keluarga David Ozora yang jadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, 20 tahun, ditolak.
Penolakan terhadap upaya perdamaian menggunakan restorative justice (RJ) tersebut diungkapkan langsung oleh pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini melalui cuitannya di media sosial twitter.
Mellisa bahkan menyebut bahwa upaya restorative justice terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David adalah sesat hukum dan sesat moral.
“Tawaran Restorative Jusctice terhadap penganiayaan david ini tentu sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral,” tegas Mellisa Anggraini menanggapi berita terkait upaya Kajati DKI Jakarta menawarkan RJ.
Mellisa juga menegaskan bahwa dalam kasus penganiayaan berat terencana seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, tidak ada peluang untuk menerapkan RJ. Hal tersebutmenurut Mellisa sudah terdapat di pasal 355 KUHP.
“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat terencana ini termasuk meremehkan penganiayaan yg dialami oleh anak korban David?” lanjut Mellisa.
Mellisa juga menyebut bahwa penerapan RJ mungkin dilakukan untuk tindak pidana ringan dimana kerugian korban tidak lebih dari 2,5 juta.
Lebih lanjut, Mellisa juga mengatakan bahwa untuk pelaku tindak pidana yang masih di bawah umur atau masih berstatus anak, bisa diberikan diversi, jika ancama pidana di bawah 7 tahun.
Sedangkan untuk kasus yang menimpa David, pelaku saat ini dijerat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Sehingga, penerapan diversi maupun RJ dinilai tidak bisa dilakukan.
“25 hari Daviad masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada tanpa adanya perkembangan kesadaran kualitatif. Bagaimana mungkin, masih sempat terpikirkan wacana untuk restoratif justice,” ungkap Mellisa.
Apalagi, Mellisa juga menambahkan bahwa saat Kajati membesuk David di rumah sakit, tidak ada sama sekali pembahasan terkait restorative justice dengan pihak keluarga.
“Yang ada, Kajati memastikan bahwa yang dialami David ini merupakan penganiayaan berat”.
Mellisa juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah menolak upaya penerapan diversi untuk AG yang saat ini berstatus anak berkonflik dengan hukum. Sehingga, proses hukum diharapkan bisa terus berlangsung hingga ada vonis dari hakim. (fat)