Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»PN Medan Vonis 15 Pelaku Judi Online 10 Bulan Penjara

PN Medan Vonis 15 Pelaku Judi Online 10 Bulan Penjara

Hukum Hendro D. Laksono18 April 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi praktik judi online (foto: Nik, unsplash)
Ilustrasi praktik judi online (foto: Nik, unsplash)

Medan (pilar.id) – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada 15 operator judi online dengan penjara selama 10 bulan, Selasa (18/4/2023).

Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Sumatera Utara, mengumumkan bahwa para terdakwa akan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Para terdakwa terdiri dari Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M. Ronaldo Millen.

Mereka terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dihukum.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan 15 operator judi online tersebut secara sah melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Namun, hakim juga menemukan hal yang meringankan terhadap terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga  Jadi Endorser Judi Online, 7 Perempuan di Ngawi Diciduk Aparat

Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang meminta hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, para terdakwa tetap menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU masih mempertimbangkan putusan tersebut. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Berita Medan Judi Online Pengadilan Negeri Medan

Berita Lainnya

Polri ungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

28 Agustus 2025
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri

Bareskrim Tangkap Bos Judi Online di Bali, Jaringan Internasional Terkoneksi China dan Kamboja

19 Juli 2025
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Muhaimin Iskandar

571 Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online, Pemerintah Siap Beri Sanksi

14 Juli 2025
dr. Lila Nurmayanti, Sp.K.J

RSJ Menur Surabaya: Januari hingga April 2025 Tercatat 51 Pasien Kecanduan Judi Online

22 Mei 2025
Polda Jabar tangkap dua pelaku judi online di BSD dan Cipondoh. Salah satunya promosi situs judi lewat media sosial dan gunakan rekening sewaan.

Tangkap Pengepul Rekening dan Marketing Judi Online di BSD, Polisi Temukan Barang Bukti Airsoft Gun

21 Mei 2025
PPATK peringati 23 tahun APU-PPT

PPATK Lakukan Sinergi Strategis untuk Perkuat Pencegahan TPPU dan Judi Online

18 Mei 2025
Kementerian Komdigi luncurkan mobil edukasi kampanye #JudiPastiRugi di 30 kota

Komdigi Luncurkan Kampanye Keliling di 30 Kota, Perangi Bahaya Judi Online

15 Mei 2025
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji

Polri Sita Rp 61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online, PPATK Ungkap Ada 5.000 Rekening Diblokir

2 Mei 2025
Rakornis SATGAS PASTI 2025, Perkuat Sinergi Tangani Investasi Ilegal dan Judi Online

SATGAS PASTI 2025 Perkuat Sinergi untuk Tangani Investasi Ilegal dan Judi Online

2 Maret 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.