Medan (pilar.id) – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada 15 operator judi online dengan penjara selama 10 bulan, Selasa (18/4/2023).
Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Sumatera Utara, mengumumkan bahwa para terdakwa akan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta dan bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Para terdakwa terdiri dari Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M. Ronaldo Millen.
Mereka terbukti melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dihukum.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan 15 operator judi online tersebut secara sah melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.
Namun, hakim juga menemukan hal yang meringankan terhadap terdakwa, yaitu belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya.
Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang meminta hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, para terdakwa tetap menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU masih mempertimbangkan putusan tersebut. (hdl)